Selasa, 23 Agustus 2016

Perlukah Website untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) ?

Dari Judul diatas dapatkah anda jelaskan sebenarnya penting atau tidak UKM memiliki website untuk usaha mereka? well.. pada artikel kali ini saya ingin menjelaskan pentingnya UKM untuk memiliki Website usaha maupun Website E-Commerce.



Introducing..
Website untuk Usaha Kecil Menengah ataupun untuk Usaha yang lain memiliki 2 jenis tipe, yang pertama adalah: 

1. UKM yang Menjual Jasa
Website Company Profile/ Website Profile. Website jenis ini lebih diperuntukan kepada perusahaan yang bergerak dibidang Jasa. Perusahaan dibidang Jasa membutuhkan sekali Kerpercayaan dari para pelanggan, karna Perusahaan jasa tidak dapat memberikan gambaran secara jelas tentang jasa yang mereka tawarkan maka dari itu Perusahaan menurut saya WAJIB memiliki Website. 

Jika sebuah perusahaan jasa tidak mempunyai website atau bahakn tidak memiliki jejak apapun seperti social media dan alamat forsquare di mesin pencarian Google, maka calon klien dan pelanggan yang ingin bekerjasama menjadi tidak yakin dan ragu, kenapa? Karna pada Zaman Teknologi sekarang ini semua orang pasti mencari informasi melalui internet tepatnya Google, Jika dari mesin pencarian Google saja Website anda tidak muncul dan tidak ada informasi apa-apa tentang perusahaan anda, Pelanggan tidak akan yakin dan akan membatalkan kerjasama dengan perusahaan anda.

2. UKM yang Menjual Produk/Barang
Pada perusahaan yang umumnya menjual produk atau barang, website pada jenis ini merupakan Website E-Commerce atau Toko Online. Selain berfungsi untuk memberikan informasi lengkap tentang usaha anda, Website E-Commerce memiliki Fitur Cart (Keranjang) yang memungkinkan pengunjung website dapat memilih dan membeli barang langsung dari Website Toko online anda.

Keuntungan memiliki Website Toko online adalah produk yang anda jual langsung menuju ke Konsumen dan Harga yang langsung masuk kedalam rekening anda membuat keuntungan mutlak kepada usaha anda, Keuntungan tidak perlu dipotong lagi ke element lain seperti menjual barang ke agen-agen seperti toko offline, Memiliki website toko online juga akan membangun sebuah Kepercayaan kepada Konsumen untuk mengetahui kelayakan sebuah usaha, Jika anda sudah memiliki Website sendiri maka Produk anda pastinya akan diakui.

Conclusion
Pentingkah UKM memiliki Website? dari penjelasan diatas anda pastinya sudah bisa memberikan jawabanya, Menurut saya, Website mungkin bukan lagi sebagai tempat untuk sekedar gengsi saja, memiliki website pada era kemajuan Teknologi seakan Harus dan Wajib bagi perusahaan besar ataupun usaha kecil. Karna segala sesuatu saat ini Konsumen semakin Pintar untuk mencari Informasi seperti di Mesin Pencarian Google, Maka Usaha yang tidak memiliki Website akan tersingkirkan oleh usaha yang memiliki Website.

Demikian Artikel yang bisa saya berikan, semoga dapat membantu dan bermanfaat untuk anda yang ingin mengetahui penting atau tidak sebuah website. Sampai jumpa di Artikel selanjutnya.